Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi : ISO1799, ISACA, IIA, dan COSO


  1. ISO (International Organization for Standardization ) 1799



ISO / IEC 1799 merupakan standar lama yang digunakan untuk keamanan informasi yang diadopsi oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2000.

Standar ini bersumber dari British Standard yang dikenal sebagai BS7799 yang berisi praktik terbaik tentang kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dalam sebuah organisasi yang menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi dalam sebuah organisasi.

Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum.


ISO / IEC 17799: 2005 ISO 17799 meliputi 10 klausa pengendalian, antara lain sebagai berikut :

  1. Kebijakan Pengamanan (Security Policy)

  2. Pengendalian Akses Sistem (System Access Control)

  3. Pengelolaan Komunikasi dan Kegiatan (Communication and Operations Management)

  4. Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem (System Development and Maintenance)

  5. Pengamanan Fisik dan Lingkungan (Physical and Environmental Security)

  6. Penyesuaian (Compliance)

  7. Keamanan personel/sumber daya manusia (Personnel Security)

  8. Organisasi Keamanan (Security Organization)

  9. Klasifikasi dan pengendalian aset (Asset Classification and Control)

  10. Pengelolaan Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)



B. ISACA (Information Systems Audit and Control Association)

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

Panduan ISACA : IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals

Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit And Control Association) :

  1. S1 Audit Charter

Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

 

  1. S2 Independence

Professional Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.

Organisational Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

 

  1. S3 Professional Ethics and Standards

Auditor  sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit

 

  1. S4 Professional Competence

Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.

Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

 

  1. S5 Planning

Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.

Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

 

  1. S6 Performance of Audit Work

Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.

Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.

Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

 

  1. S7 Reporting

Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.

Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.

Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

 

 

  1. IIA

Pada bulan Oktober 2016, IIA global resmi merilis revisi Standar International Praktik Profesional Audit Internal (Standar) atau dikenal dengan sebutan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing yang mulai berlaku per Januari 2017.

 

Panduan IAA : International Professional Practices Framework / IPPF

Konsepsi Standar Pada bagian pendahuluan Standar (IIA, 2016), kita bisa menemukan definisi dari Standar, yaitu sekumpulan persyaratan wajib (mandatory) yang berbasis lebih pada prinsip, yang terdiri dari:

 

Standar Audit IAAA

Ada empat tujuan Standar yang disebutkan, yaitu untuk : 

  1. Memandu kepatuhan terhadap elemen wajib dari kerangka kerja praktik profesional audit internal yang berlaku secara internasional. 

  2.  Memberikan suatu kerangka kerja dalam melaksanakan dan meningkatkan nilai tambah audit internal secara luas.

  3. Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja audit internal. 

  4. Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi.

 

  1. COSO (The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s)


The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai alinasi dari 5 (lima) organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association, American Instititue of Certified Public Accountants, Financial Executives International, Instititute of Management Accountants, dan The Institute of Internal Auditors. Koalisi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung fraud.

 

Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan definisi pengendalian intern, komponen-komponennya, dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Lingkungan pengendalian

  2. Penilaian resiko

  3. Aktifitas pengendalian

  4. Informasi dan komunikasi

  5. Pemantauan

 

 




Komentar